Peserta BPJS Kesehatan yang Perlu Registrasi Ulang
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan harus registrasi ulang, cuma peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya saja. "Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.
Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS bisa mengecek status kepesertaannya melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
- Aplikasi JAGA KPK
Kalau saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Baca Juga: Sudah Memasuki Musim Hujan, Kenali 5 Penyakit yang Sering Mengintai dan Cara Mengatasinya
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar