GridKids.id - Penggunaan masker adalah salah satu cara pencegahan virus corona yang efektif.
Namun, banyak masyarakat yang masih menggunakan masker seadanya, seperti masker scuba dan buuf. Padahal, keduanya enggak efektif untuk mencegah COVID-19.
Itu sebabnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker berbahan kain.
Pada Minggu (27/9/2020), Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengeluarkan spesifikasi masker kain ber-SNI yang terbagi jadi tiga tipe berdasarkan penggunaannya.
Aturan tersebut ada dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.
Masker kain SNI diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu:
- Tipe A untuk penggunaan umum
- Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
- Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
Lalu, apa saja perbedaan ketiga tipe masker kain ini?
Baca Juga: Masker Scuba dan Buff Dilarang Dipakai di KRL, Lalu Masker Apa yang Diizinkan?