GridKids.id - Bagaimana cara daftar ulang BPJS Kesehatan, siapa saja yang harus melakukannya, dan apa saja yang dibutuhkan untuk registrasi ulang?
Para peserta BPJS Kesehatan harus memeriksa akun yang sudah terdaftar. Hal ini karena BPJS Kesehatan akan menonaktifkan peserta yang bermasalah.
BPJS Kesehatan mengadakan Program Registrasi Ulang (GILANG) untuk sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data kalau kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi tapi belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Registrasi ulang itu bisa dilakukan mulai 1 November 2020.
Registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
Kalau peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
Lalu, siapa yang perlu registrasi ulang dan bagaimana caranya?
Baca Juga: Masker Kain SNI Minimal Punya Dua Lapis, Apa Syarat Lainnya?
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar