Aktivias Perkantoran dan Akses Keluar Masuk Jakarta
Mulai 8 Juni kemarin, aktivitas perkantoran di Jakarta sudah bisa kembali dibuka.
Tapi, karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen dari total karyawan.
O iya, perusahaan juga harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor supaya enggak menumpuk pada satu waktu, Kids.
Kemudian, seperti telah banyak diketahui selama PSBB kemarin akses keluar masuk wilayah Jakarta dibatasi.
Nah, selama masa PSBB transisi ini, akses tersebut juga masih tetap dibatasi, lo.
Orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk.
Baca Juga: Apa Itu SIKM? Ini Kepanjangan SIKM dan Penjelasannya Terkait Virus Corona di Indonesia
Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan hingga status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional ini berakhir, Kids.
O iya, bagi kakak-kakak karyawan yang masih berada di daerah dan harus bekerja di kantor bisa mengajukan SIKM untuk masuk Jakarta, lo.
Cara mengajukan SIKM bisa diketahui dengan mengakses situs web corona.jakarta.go.id.
Di laman tersebut, cukup klik menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta".
Nah, nantinya seluruh persyaratan dan cara pengajuan SIKM bisa dilihat di situs web tersebut.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar