Aktivitas di Tempat Umum
Selain diperbolehkan untuk ke luar rumah dan makan di restoran, warga juga diperbolehkan untuk beribadah di rumah ibadah.
Mulai 5 Juni kemarin, Pemprov DKI sudah memperbolehkan warga kembali beribadah di rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura, dan lainnya.
Namun, peribadatan harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
Warga juga sudah diperbolehkan untuk olahraga di luar ruangan. Tapi kapasitas pengunjung tetap dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah daya tampung normal.
O iya, meski aktivitas olahraga sudah diperbolehkan, acara keolahragaan yang mengundang penonton belum diizinkan, Kids.
Baca Juga: Sudah Tahu PPDB From Home? Simak Alurnya Biar Enggak Ketinggalan
Selain itu, warga yang sehat juga sudah diperbolehkan untuk berkunjung ke tempat rekreasi baik indoor maupun outdoor.
Tempat wisata seperti pantai boleh mulai dibuka pada 13-14 Juni, sementara kebun binatan boleh buka mulai 20-21 Juni mendatang.
Namun, khusus untuk warga lanjut usia (lansia), ibu hamil, dan anak-anak masih dilarang berkunjung ke tempat-tempat rekreasi tesebut selama PSBB masa transisi, Kids.
Soalnya, menurut Bapak Anies, mereka belum boleh berkegiatan selama masa transisi karena termasuk dalam kategori yang rentan terpapar Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar