Kunjungan dan Kegiatan di Luar Rumah
Selama masa transisi kita diperbolehkan menerima tamu di rumah, Kids.
Namun, jumlah tamu yang datang tetap harus dibatasi supaya tetap bisa menjaga jarak aman satu sama lain.
Kemudian, aktivitas di luar rumah juga boleh dilakukan bagi orang yang sehat.
Tapi, setiap warga yang pergi ke luar rumah tetap harus mengenakan masker.
Kalau nekat enggak pakai masker, maka bisa terancam denda sebesar Rp 250.000.
Baca Juga: Perbedaan PSBB dan PSBL yang Sebaiknya Kita Ketahui, Ini Penjelasannya
Saat masa transisi, warga juga sudah diperbolehkan makan di restoran, nih.
Restoran sudah diperbolehkan untuk menyediakan fasilitas makan di tempat mulai 8 Juni kemarin, Kids.
Akan tetapi, jumlah pengunjung yang boleh makan di tempat dalam satu waktu masih dibatasi, yakni 50 persen dari jumlah biasanya.
O iya, selama masa transisi ini, restoran masih dilarang untuk menyajikan makanan secara prasmanan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar