Penggunaan Sarana Transportasi
Ketentuan penggunaan kendaraan pribadi untuk bepergian sudah enggak dibatasi selama penumpangnya masih satu keluarga.
Nah, kalau bukan satu keluarga, maka penumpang kendaraan pribadi masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
Begitu pula dengan transportasi umum, Kids. Maksimal boleh diisi maksimal sebanyak 50 perseb dari total kapasitas.
Selama masa transisi ojek online juga diperbolehkan untuk mengantar penumpang sejak 8 Juni kemarin.
Baca Juga: Mulai Banyak Digunakan, Apa Itu Face Shield? Berikut Ini Kelebihan dan Kelemahannya
Namun demikian, ojek harus beroperasi dengan melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditentukan, Kids.
Acara-Acara Besar
Berbagai aktivitas yang sebelumnya dilarang pada masa penerapan PSBB saat ini memang mulai dilonggarkan.
Tapi, tetap ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi dan beberapa kegiatan yang masih dilarang selama PSBB masa transisi diberlakukan di Jakarta, Kids.
Misalnyam acara resepsi pernikahan, sunatan, festival rakyat, pasar malam, dan lain sebagainya yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar