GridKids.id - Kids, setelah mempelajari sistem pemerintahan, selanjutnya kita akan membahas tentang Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 butir 2: "Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Struktur Pemerintah Daerah
Negara Indonesia terdiri atas berbagai provinsi. Dalam setiap provinsi, terdapat beberapa kota dan kabupaten.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi 34 daerah provinsi yang dipimpin oleh gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.
Sedangkan kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dan kota dipimpin oleh seorang wali kota.
Namun, kepala pemerintah bukan alat kekuasaan sentralisme yang menampakkan diri sebagai pengaruh dengan simbol-simbol dan tingkah laku ototarian.Akan tetapi sebagai penyelenggara pemerintah dan bertanggung jawab juga tunduk pada pengawasan publik.
Pemerintahan daerah, kepala negara baik bupati dan wali kota bekerja sama dengan DPRD.
DPRD bertugas untuk mengawasi keputusan, kebijakan, peraturan, dan rencana kerja yang diambil kepala daerah juga meminta laporan pertanggung jawaban kepala daerah.
Perangkat Daerah Provinsi
Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 7: Apa Pasal UUD 1945 yang Mengatur Pemerintahan Daerah?
Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
1. Sekretariat Daerah Provinsi
Sekretariiat daerah provinsi mempunyai tugas membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
2. Dinas Daerah Provinsi
Dinas daerah provinsi dipimpin oleh kepala dinas daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.
Dinasa daerah provinsi mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi.
3. Lembaga Teknis Provinsi
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala daerah.
Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota
Perangkat daerah kabupaten atau kota terdiri atas Sekretaris Daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, Kecamatan.
Baca Juga: Jawaban Pertanyaan Tabel 6.3 Otonomi Daerah, Materi PPKN Kelas 7
Kecamatan dibagi lagi menjadi kelurahan.
1. Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah bertugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasin administratif terhadap pelaksaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.2. Sekretariat DPRD
Tidak hanya kepala daerah yang memiliki sekretariat, DPRD juga memiliki sekretariatnya sendiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 215 ayat (2), sekretaris DPRD mempunyai tugas:
- Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan.
- Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
- Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai kebutuhan.
3. Inspektorat
Inspektorat daerah berfungsi untuk membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4. Dinas
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, menyebutkan bahwa fungsi dinas adalah:
Baca Juga: Materi PKn Kelas 7 SMP: Pasal 18 UUD 1945 yang Mengatur Pemerintahan Daerah
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5. Badan
Badan bertugas menjalankan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6. Kecamatan
Wilayah kabupaten atau kota dibagi lagi menjadi kecamatan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah minimal.
Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang secara langsung bertanggung jawab kepada kepala daerah yaitu bupati atau wali kota.
7. Kelurahan
Kecamatan kemudian dibagi lagi menjadi beberapa wilayaj kelurahan.
Kelurahan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab langsung pada camat wilayahnya berada.
Keseluruhan perangkat daerah tersebut bekerja sama untuk mewujudkan kedamaian, keselarasan, juga kemakmuran hidup masyarakat di wilayahnya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.