GridKids.id - Apakah kamu tahu makna desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia?
Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
Artikel ini akan membahas materi PKn kelas 10 mengenai desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia.
Pengertian desentralisasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014.
Dengan adanya desentralisasi maka akan muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
Berikut penjabarannya yang dikutip dari Buku PKn kelas 10 Kurikulum 2013 edisi revisi terbaru 2017 terbitan Kemdikbud:
Makna desentralisasi dan penerapan otonomi daerah di Indonesia:
1. Makna Desentralisasi:
Kunci Jawaban:
Makna desentraliasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
Baca Juga: Puisi Lama: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Jenisnya, Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA
2. Otonomi Daerah:
Otonomi daerah merupakan kewajiban, kewenangan, dan hak daerah otonom dalam mengatur sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat.
Otonomi daerah disesuaikan dan telah diatur dalam UU No. 32 tahun 2004.
3. Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintah Daerah.
- Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi kKbijakan dalam Pelaksanaan Otonomi.
4. Kelebihan Desentralisasi
- Memiliki kebebasan berpikir.
Baca Juga: Kunci Jawaban Materi PPKn Kelas 7 SMP Tebel 6.3: Tujuan Otonomi Daerah
- Mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja, dan hidup dalam kelompok kreatif penuh inisiatif serta empati.
- Mempunyai keterampilan interpersonal yang memadai.
- Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
- Mengakomodasi terwujudnya prinsip-prinsip demokrasi.
5. Kekurangan Desentralisasi:
- Terkadang hanya menguntungkan pihak tertentu saja.
- Cenderung sulot dikontrol pemerintah pusat.
- Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
Nah, itu dia, pembahasan mengenai materi PKn kelas 10 mengenai desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia.
Selamat belajar dan semoga bermanfaat!
Baca Juga: Jawaban Pertanyaan Tabel 6.3 Otonomi Daerah, Materi PPKN Kelas 7
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemdikbud.go.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar