Find Us On Social Media :

Materi PPKN Kelas 8: Struktur Perangkat Pemerintah Daerah dan Tugasnya

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas

2. Dinas Daerah Provinsi

Dinas daerah provinsi dipimpin oleh kepala dinas daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.

Dinasa daerah provinsi mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi.

3. Lembaga Teknis Provinsi

Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala daerah.

Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.

Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota

Perangkat daerah kabupaten atau kota terdiri atas Sekretaris Daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, Kecamatan. 

Baca Juga: Jawaban Pertanyaan Tabel 6.3 Otonomi Daerah, Materi PPKN Kelas 7

Kecamatan dibagi lagi menjadi kelurahan.

1. Sekretariat Daerah

Sekretariat daerah bertugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasin administratif terhadap pelaksaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.2. Sekretariat DPRD

Tidak hanya kepala daerah yang memiliki sekretariat, DPRD juga memiliki sekretariatnya sendiri.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 215 ayat (2), sekretaris DPRD mempunyai tugas:

3. Inspektorat

Inspektorat daerah berfungsi untuk membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

4. Dinas

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, menyebutkan bahwa fungsi dinas adalah: