Find Us On Social Media :

Materi PPKN Kelas 8: Struktur Perangkat Pemerintah Daerah dan Tugasnya

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas

Baca Juga: Materi PKn Kelas 7 SMP: Pasal 18 UUD 1945 yang Mengatur Pemerintahan Daerah

 

5. Badan

Badan bertugas menjalankan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

6. Kecamatan

Wilayah kabupaten atau kota dibagi lagi menjadi kecamatan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah minimal.

Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang secara langsung bertanggung jawab kepada kepala daerah yaitu bupati atau wali kota.

7. Kelurahan

Kecamatan kemudian dibagi lagi menjadi beberapa wilayaj kelurahan.

Kelurahan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab langsung pada camat wilayahnya berada.

Keseluruhan perangkat daerah tersebut bekerja sama untuk mewujudkan kedamaian, keselarasan, juga kemakmuran hidup masyarakat di wilayahnya.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.