Find Us On Social Media :

Materi PPKN Kelas 8: Struktur Perangkat Pemerintah Daerah dan Tugasnya

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas

GridKids.id - Kids, setelah mempelajari sistem pemerintahan, selanjutnya kita akan membahas tentang Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten. 

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 butir 2: "Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Struktur Pemerintah Daerah

Negara Indonesia terdiri atas berbagai provinsi. Dalam setiap provinsi, terdapat beberapa kota dan kabupaten.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi menjadi 34 daerah provinsi yang dipimpin oleh gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.

Sedangkan kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dan kota dipimpin oleh seorang wali kota.

Namun, kepala pemerintah bukan alat kekuasaan sentralisme yang menampakkan diri sebagai pengaruh dengan simbol-simbol dan tingkah laku ototarian.Akan tetapi sebagai penyelenggara pemerintah dan bertanggung jawab juga tunduk pada pengawasan publik. 

Pemerintahan daerah, kepala negara baik bupati dan wali kota bekerja sama dengan DPRD.

DPRD bertugas untuk mengawasi keputusan, kebijakan, peraturan, dan rencana kerja yang diambil kepala daerah juga meminta laporan pertanggung jawaban kepala daerah.

Perangkat Daerah Provinsi

Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 7: Apa Pasal UUD 1945 yang Mengatur Pemerintahan Daerah?

Pada Daerah Provinsi, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.

1. Sekretariat Daerah Provinsi 

Sekretariiat daerah provinsi mempunyai tugas membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.