Find Us On Social Media :

Apa Perbedaan antara Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis?

Terdapat perbedaan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Contohnya: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHPdt (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana).

- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.

Contohnya: Undang-undang No. 25 Tahun 2007, Undang-undang No. 40 Tahun 2007, dan lain-lain.

2. Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis adalah kaidah hidup yang diyakini oleh masyarakat sebagai kaidah hukum.

Contohnya seperti, hukum adat atau hukum yang berasal dari suatu tradisi dan berproses secara turun-temurun.

Nah, itu dia penjelasan tentang perbedaan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.