Find Us On Social Media :

Apa Perbedaan antara Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis?

Terdapat perbedaan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

1. Sebagai alat kritik

2. Sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.

3. Sebagai alat penggerak pembangunan nasional.

4. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.

5. Sebagai sarana untuk penyelesaian sengketa atau pertikaian.

Perbedaan antara Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Jika berdasarkan bentuknya hukum dapat dibagi menjadi dua golongan, yakni:

1. Hukum tertulis

Adalah hukum yang tertulis dalam UU dan terbagi menjadi dua, yaitu:

- Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan.

Baca Juga: Bagaimana Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya? Ini Penjelasannya