GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang sumber hukum tata negara yang berlaku di Indonesia?
Hukum merupakan peraturan yang secara resmi dianggap mengikat dan dipatuhi oleh masyarakat.
Bagi masyarakat yang enggak mematuhi hukum-hukum yang berlaku maka akan dikenai sanksi berupa hukuman.
Indonesia merupakan negara hukum dan dibuktikan pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Melansir dari gramedia.com, hukum di Indonesia terdiri dari undang-undang, peraturan pemerintahan, keputusan presiden, hingga peraturan daerah.
Hukum tata negara merupakan suatu hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya.
Hukum tata negara juga dipahami sebagai jenis hukum yang mengatur organisasi dalam negara.
Sementara sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mengikat dan memaksa.
Diketahui jika ada yang melanggar sumber hukum maka akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Untuk mengetahui sumber hukum tata negara di Indonesia, simak informasi berikut ini.
Sumber Hukum Tata Negara yang Berlaku di Indonesia
Baca Juga: 7 Tindakan yang Mencerminkan Usaha untuk Melindungi Hukum
Sumber hukum berasal dari landasan, payung, atau dasar hukum, Kids.
Dasar hukum atau landasan hukum merupakan norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum sehingga dianggap sah dan dibenarkan secara hukum.
Sumber hukum tata negara dibagi menjadi dua, yakni sumber hukum tata negara materiil dan sumber hukum tata negara formil.
1. Sumber Hukum Tata Negara Materiil
Sumber hukum tata negara materiil terdiri dari:
1. Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat dirumuskan kaidah hukum tata negara.
2. Dasar dan pandangan hidup bernegara.
2. Sumber Hukum Tata Negara Formil
Sumber hukum tata negara formil sebagai berikut:
1. Konstitusi
Baca Juga: 5 Jenis Tata Hukum yang Berlaku di Indonesia serta Penjelasannya
Konstitusi merupakan norma dasar atau hukum dasar dan memiliki kedudukan paling tinggi dalam sistem bernegara.
2. Hukum Adat Ketatanegaraan
Hukum adat ketatanegaraan ialah hukum asli bangsa Indonesia di bidang ketatanegaraan adat.
3. Konvensi Ketatanegaraan
Konvensi ketatanegaraan diartikan sebagai hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk menyempurnakan kaidah hukum adat atau hukum perundang-undangan.
4. Yurisprudensi Ketatanegaraan
Yurisprudensi ketatanegaraan adalah kumpulan putusan-putusan pengadilan mengenai persoalan ketatanegaraan.
5. Hukum Perjanjian Internasional Ketatanegaraan
Hukum perjanjian internasional terdiri dari traktat yang telah diratifikasi.
6. Doktrin Ketatanegaraan
Sumber hukum tata negara formil ini diartikan sebagai ajaran hukum tata negara yang ditemukan dan dikembangkan dalam dunia ilmu pengetahuan.
7. Peraturan Perundang-undangan
Baca Juga: 3 Sumber Norma Hukum di Indonesia serta Fungsi Pembentukannya
Peraturan perundang-undangan berisi tentang norma hukum yang mengikat untuk umum.
Nah, itulah informasi tentang sumber hukum tata negara yang berlaku di Indonesia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.