Find Us On Social Media :

2 Sumber Hukum Tata Negara yang Berlaku di Indonesia dan Pembagiannya

Hukum adalah peraturan yang secara resmi dianggap mengikat dan dipatuhi oleh masyarakat.

Sumber hukum berasal dari landasan, payung, atau dasar hukum, Kids.

Dasar hukum atau landasan hukum merupakan norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum sehingga dianggap sah dan dibenarkan secara hukum.

Sumber hukum tata negara dibagi menjadi dua, yakni sumber hukum tata negara materiil dan sumber hukum tata negara formil.

1. Sumber Hukum Tata Negara Materiil

Sumber hukum tata negara materiil terdiri dari:

1. Kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat dirumuskan kaidah hukum tata negara.

2. Dasar dan pandangan hidup bernegara.

2. Sumber Hukum Tata Negara Formil

Sumber hukum tata negara formil sebagai berikut:

1. Konstitusi

Baca Juga: 5 Jenis Tata Hukum yang Berlaku di Indonesia serta Penjelasannya