Konstitusi merupakan norma dasar atau hukum dasar dan memiliki kedudukan paling tinggi dalam sistem bernegara.
2. Hukum Adat Ketatanegaraan
Hukum adat ketatanegaraan ialah hukum asli bangsa Indonesia di bidang ketatanegaraan adat.
3. Konvensi Ketatanegaraan
Konvensi ketatanegaraan diartikan sebagai hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk menyempurnakan kaidah hukum adat atau hukum perundang-undangan.
4. Yurisprudensi Ketatanegaraan
Yurisprudensi ketatanegaraan adalah kumpulan putusan-putusan pengadilan mengenai persoalan ketatanegaraan.
5. Hukum Perjanjian Internasional Ketatanegaraan
Hukum perjanjian internasional terdiri dari traktat yang telah diratifikasi.
6. Doktrin Ketatanegaraan
Sumber hukum tata negara formil ini diartikan sebagai ajaran hukum tata negara yang ditemukan dan dikembangkan dalam dunia ilmu pengetahuan.
7. Peraturan Perundang-undangan
Baca Juga: 3 Sumber Norma Hukum di Indonesia serta Fungsi Pembentukannya
Peraturan perundang-undangan berisi tentang norma hukum yang mengikat untuk umum.
Nah, itulah informasi tentang sumber hukum tata negara yang berlaku di Indonesia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.