GridKids.id - Kali ini kita akan membahas tentang pengertian hukum tata negara menurut para ahli.
Indonesia termasuk ke dalam negara yang juga menganut sistem hukum, Kids.
Sedangkan hukum tata negara berasal dari bahasa Belanda yaitu staatsrecht.
Terdiri dari dua kata yakni staats memiliki arti negara-negara dan recht berarti hukum.
Sementara itu, Indonesia mengambil istilah hukum tata negara Belanda.
Hal ini dikarenakan oleh Belanda yang dulu pernah menjajah Indonesia dengan hukum yang berlaku.
Dikutip dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2013) karya Ishaq menyimpulkan, beberapa pendapat para ahli.
Perbedaan definisi mengenai hukum tata negara ini juga dipengaruhi oleh latar belakang masing-masing.
Berikut adalah penjelasannya!
Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
1. M. Solly Lubis
Baca Juga: 7 Tindakan yang Mencerminkan Usaha untuk Melindungi Hukum
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar