GridKids.id - Pada Selasa (5/7/2022), wilayah Jabodetabek kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Level PPKM diberlakukan sejak hari Selasa, 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dan nantinya akan ada evaluasi kembali mengenai status level PPKM Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
Enggak hanya di DKI Jakarta saja PPKM Level 2 juga sudah dijalankan di wilayah Banten, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Sementara di Jawa Barat, PPKM Level 2 diterapkan di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Alasan PPKM Level 2 Diberlakukan
PPKM Level 2 diberlakukan karena adanya kenaikan dari kasus COVID-19.
Pemicu utama karena varian Omicron BA.4 dan BA.5 yang kembali naik.
Enggak hanya itu, beberapa negara lain juga melaporkan kenaikan kasus.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Meningkat, Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Apa Penyebabnya?
Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Mal dan Bioskop
Berikut adalah aturan lengkap mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal dan bioskop:
Aturan di pusat perbelanjaan
Pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan batasan kuota maksimal 75 persen dan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
Khusus untuk tempat makan
Bagi masyarakat yang ingin makan di tempat (dine in) dibatasi paling lama 60 menit.
Untuk bisa masuk ke area pusat perbelanjaan secara umum, berikut aturannya:
- Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pengunjung dan pegawai yang akan masuk area pusat perbelanjaan. Hanya pengunjung yang sudah divaksin dosis 2 atau 3 diizinkan masuk, kecuali orang-orang yang enggak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua
Baca Juga: Mulai Hari Ini Hingga 1 Agustus, Wilayah DKI Jakarta Kembali Naikkan Status PPKM Menjadi Level 2
- Bagi pengunjung anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Bagi pengunjung anak usia 6-12 tahun yang ingin masuk tempat bermain anak-anak di dalam mal, harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (2 dosis).
Aturan di bioskop Selama PPKM level 2
- Gedung bioskop dibatasi maksimal 75 persen pengunjung. Ini juga berlaku untuk tempat makan yang ada di dalam area gedung bioskop dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit.
Bagi pengunjung yang akan menonton film di bioskop wajib mematuhi aturan sebagai berikut:
- Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pengunjung dan pegawai yang ingin masuk ke bioskop. Hanya pengunjung yang sudah divaksin dosis 2 atau 3 diizinkan masuk, kecuali orang-orang yang enggak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua
- Bagi pengunjung anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan wajin ikuti protokol kesehatan yang ada.
Itulah sejumlah aturan selama PPKM Level 2 dijalankan.
-----
Ayo kunjungi dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.