GridKids.id – DKI Jakarta menaikkan status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 2.
Level PPKM ini akan diberlakukan sejak hari ini, 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang.
Setelah itu, akan ada evaluasi kembali mengenai status level PPKM Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
Aturan Work From Office
Adanya penerapan PPKM level 2, jumlah pegawai yang work from home (WFO) kembali dibatasi.
Hanya 75 persen saja pegawai yang bisa masuk dari kapasitas kantor.
Ada pun pegawai yang diperbolehkan masuk hanya pegawai yang sudah divaksinasi COVID-19 saja.
Untuk itu kita harus tetap menaati peraturan pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Meski Kasus COVID-19 Menurun, Begini Penjelasannya
Wilayah Jakarta yang menerapkan PPKM
Seluruh wilayah Jakarta harus menerapkan PPKM ini, berikut wilayahnya:
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar