GridKids.id - Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Desember dan Tahun Baru 2022.
Di masa pandemi ini, kita masih harus menaati protokol kesehatan yang ada dan menaati aturan pemerintah.
Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Sejumlah peraturan akan diberlakukan secara ketat.
Detail mengenai aturan ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang rencananya diterbitkan jelang Natal, tepatnya 22 Desember 2021.
Apa saja aturan tersebut?
Baca Juga: Mengenal Adenium, Salah Satu Tanaman Hias yang Populer Dibudidayakan Selama Pandemi
1. Larangan dan peniadaan cuti
Salah satu kebijakannya dengan melarang cuti akhir tahun.
Pemerintah akan melarang cuti atau libur bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta selama libur akhir tahun.
Hal ini untuk meminimalisir adanya pergerakan masyarakat.
Baca Juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku 24 Desember, Ini yang Dilarang
2. PPKM level 3 skala nasional
Nantinya akan diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.
dan intensifikasi pembentukan Satgas Prokes 3M di fasilitas publik.
Dilansir Kompas.com, penyeragaman PPKM level 2 ini juga sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bapak Muhadjir Effendy.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata Bapak Muhadjir.
3. Membatasi Pergerakan Masyarakat
Agar enggak ada kerumunan, pemerintah juga akan membatasi pergerakan masyarakat.
Pemerintah akan mengatur penyesuaian syarat bepergian dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan terbaru.
4. Melarang Adanya Kerumunan dan Arak-Arakan
Untuk menghindari adanya kerumunan, pemerintah akan melarang acara perayaan Nataru.
Hal ini disampaikan oleh Ibu Reisa Broto Asmoro.
"Sejumlah kegiatan diusulkan dilarang pelaksanaannya, yaitu yang pertama acara pergantian tahun baik outdoor maupun indoor, termasuk pesta kembang api atau petasan," ungkap Ibu Reisa.
Arak-arakan untuk menuju tahun baru, baik di mal, kegiatan seni budaya dan olahraga juga dilarang.
5. Adanya Pengawasan yang Ketat di Tempat Umum
Pengawasan yang ketat akan dilakukan oleh pemerintah selama Nataru.
Akan ada pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja saat perayaan Natal 2021.
Enggak hanya di gereja saja, pengetatan tersebut akan dilakukan di sejumlah destinasi, di tempat perbelanjaan, sekolah, dan destinasi wisata.
Baca Juga: Benarkah Santan Berbahaya bagi Kesehatan Tubuh? Begini Cara Mengolahnya agar Aman Dikonsumsi
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.