Find Us On Social Media :

5 Hal yang Dilakukan Pemerintah Terkait Kebijakan Libur Nataru untuk Cegah Lonjakan COVID-19

(Ilustrasi) Libur Nataru akan ditetapkan PPKM Level 3

3. Membatasi Pergerakan Masyarakat

Agar enggak ada kerumunan, pemerintah juga akan membatasi pergerakan masyarakat.

Pemerintah akan mengatur penyesuaian syarat bepergian dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan terbaru.

4. Melarang Adanya Kerumunan dan Arak-Arakan

Untuk menghindari adanya kerumunan, pemerintah akan melarang acara perayaan Nataru.

Hal ini disampaikan oleh Ibu Reisa Broto Asmoro.

"Sejumlah kegiatan diusulkan dilarang pelaksanaannya, yaitu yang pertama acara pergantian tahun baik outdoor maupun indoor, termasuk pesta kembang api atau petasan," ungkap Ibu Reisa.

Arak-arakan untuk menuju tahun baru, baik di mal, kegiatan seni budaya dan olahraga juga dilarang.

5. Adanya Pengawasan yang Ketat di Tempat Umum

Pengawasan yang ketat akan dilakukan oleh pemerintah selama Nataru.

Akan ada pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja saat perayaan Natal 2021.

Enggak hanya di gereja saja, pengetatan tersebut akan dilakukan di sejumlah destinasi, di tempat perbelanjaan, sekolah, dan destinasi wisata.

Baca Juga: Benarkah Santan Berbahaya bagi Kesehatan Tubuh? Begini Cara Mengolahnya agar Aman Dikonsumsi

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.