Find Us On Social Media :

5 Hal yang Dilakukan Pemerintah Terkait Kebijakan Libur Nataru untuk Cegah Lonjakan COVID-19

(Ilustrasi) Libur Nataru akan ditetapkan PPKM Level 3

1. Larangan dan peniadaan cuti

Salah satu kebijakannya dengan melarang cuti akhir tahun.

Pemerintah akan melarang cuti atau libur bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta selama libur akhir tahun.

Hal ini untuk meminimalisir adanya pergerakan masyarakat.

Baca Juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku 24 Desember, Ini yang Dilarang

2. PPKM level 3 skala nasional

Nantinya akan diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.

dan intensifikasi pembentukan Satgas Prokes 3M di fasilitas publik.

Dilansir Kompas.com, penyeragaman PPKM level 2 ini juga sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bapak Muhadjir Effendy.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata  Bapak Muhadjir.