Find Us On Social Media :

5 Hal yang Dilakukan Pemerintah Terkait Kebijakan Libur Nataru untuk Cegah Lonjakan COVID-19

(Ilustrasi) Libur Nataru akan ditetapkan PPKM Level 3

GridKids.id - Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Desember dan Tahun Baru 2022.

Di masa pandemi ini, kita masih harus menaati protokol kesehatan yang ada dan menaati aturan pemerintah.

Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Sejumlah peraturan akan diberlakukan secara ketat.

Detail mengenai aturan ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang rencananya diterbitkan jelang Natal, tepatnya 22 Desember 2021.

Apa saja aturan tersebut?

Baca Juga: Mengenal Adenium, Salah Satu Tanaman Hias yang Populer Dibudidayakan Selama Pandemi