GridKids.id - Seperti apa aturan pengibaran bendera merah putih menurut Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 pasal 7 ayat 3?
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan, ya, Kids.
Perlu diketahui bahwa pengibaran bendera merah enggak boleh sembarangan sehingga harus sesuai dengan peraturan.
Bendera merah putih adalah lambang tertinggi negara Indonesia yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara.
Nah, bendera merah putih selalu dikibarkan pada 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bendera merah putih enggak hanya dikibarkan, namun juga dipasang di beberapa tempat, mulai dari sekolah, gedung, hingga depan rumah, ya.
Tahukah kamu? Bendera merah putih juga wajib dipasang pada alat transportasi Indonesia, seperti kereta api, kapal laut, hingga pesawat terbang.
Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja aturan pengibaran bendera merah putih menurut undang-undang, ya!
1. Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
Baca Juga: Lirik Lagu Bendera Merah Putih yang Mengandung Nilai Nasionalisme
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar