4. Dikibarkan setiap hari di istana presiden dan wakil presiden.
5. Sebagai tanda berkabung, bendera merah putih dikibarkan setengah tiang.
Nah, sekarang sudah tahu ya, Kids, apa saja aturan pengibaran bendera merah putih menurut Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar