GridKids.id - Bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih setiap Agustus untuk menyambut hari kemerdekaan Indonesia?
Tak sedikit orang yang enggak mengetahui aturan pemasangan bendera Merah Putih, meski setiap tahun dipasang.
Pada umumnya aturan pemasangan bendera Merah Putih dibuat agar masyarakat memasang sesuai.
Memasuki bulan Agustus, masyarakat Indonesia mulai menghias wilayahnya dengan sejumlah ornamen seperti umbul-umbul atau lampu-lampu warna-warni atau lainnya.
Selain itu, masyarakat juga wajib meletakkan bendera Merah Putih di depan rumahnya selama bulan Agustus.
Lalu, bagaimana aturan pemasangan Merah Putih?
1. Aturan pemasangan Merah Putih
Aturan tersebut tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengenai Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.
Baca Juga: 5 Negara dengan Bendera Nasional Terunik di Dunia, Salah Satunya Nepal
Sedangkan, pemasangan pernak-pernik untuk memeriahkan hari kemerdekaan seperti baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dimulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Selain itu, pemasangan bendera Merah Putih sudah diatur berdasarkan UU No 24 Tahun 2009.
2. Ukuran pemasangan bendera Merah Putih
• Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm
• Lapangan umum: 120 x 180 cm
• Kereta api: 100 x 150 cm
• Kapal: 100 x 150 cm
• Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm
• Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm
Baca Juga: 5 Negara Ini Memiliki Bendera Berwarna Merah Putih, Sekilas Mirip Indonesia
• Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm
• Pesawat udara: 30 x 45 cm
• Kendaraan umum: 20 x 30 cm
• Penggunaan di meja: 10 x 15 cm
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar