GridKids.id - Seperti apa aturan pengibaran bendera merah putih menurut Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 pasal 7 ayat 3?
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan, ya, Kids.
Perlu diketahui bahwa pengibaran bendera merah enggak boleh sembarangan sehingga harus sesuai dengan peraturan.
Bendera merah putih adalah lambang tertinggi negara Indonesia yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara.
Nah, bendera merah putih selalu dikibarkan pada 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bendera merah putih enggak hanya dikibarkan, namun juga dipasang di beberapa tempat, mulai dari sekolah, gedung, hingga depan rumah, ya.
Tahukah kamu? Bendera merah putih juga wajib dipasang pada alat transportasi Indonesia, seperti kereta api, kapal laut, hingga pesawat terbang.
Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja aturan pengibaran bendera merah putih menurut undang-undang, ya!
1. Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
Baca Juga: Lirik Lagu Bendera Merah Putih yang Mengandung Nilai Nasionalisme
3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
4. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tak menyentuh tanah.
5. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.
Saat hendak diturunkan, bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar kemudian diturunkan.
6. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.
7. Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Sebagai tambahan informasi, di bawah ini merupakan fungsi bendera merah putih, apa saja?
Bersumber dari kompas.com, berikut ini fungsi lain bendera merah putih, yakni:
1. Sebagai tanda perdamaian atau perayaan dan peristiwa lain.
2. Digunakan dalam perayaan agama atau adat.
Baca Juga: Mengapa Harus Ada Upacara Penurunan Bendera saat 17 Agustus? #AkuBacaAkuTahu
3. Pertemuan resmi pemerintah dan atau organisasi.
4. Dikibarkan setiap hari di istana presiden dan wakil presiden.
5. Sebagai tanda berkabung, bendera merah putih dikibarkan setengah tiang.
Nah, sekarang sudah tahu ya, Kids, apa saja aturan pengibaran bendera merah putih menurut Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar