GridKids.id - Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin diawali sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
Dekrit ini dianggap menandai kekuasaan Soekarno yang hampir tak terbatas dan pemusatan kekuasaan berada di tangan Presiden Soekarno.
Sebelumnya, Indonesia menerapkan sistem demokrasi liberal pada tahun 1950-1959.
Masa Demokrasi Terpimpin dimulai dengan hadirnya Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai politik yang paling dominan dan TNI AD sebagai kekuatan Hankam dan sosial politik.
Demokrasi Terpimpin merupakan penyeimbangan kekuasaan antara kekuatan politik militer Angkatan Darat dan Partai Komunis Indonesia dan Presiden Soekarno sebagai penyeimbang di antara keduanya.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sesuai dengan UUD 1945.
Sedangkan Soekarno menjelaskan demokrasi terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan tanpa anarkinya liberalisme tanpa otokrasinya ditaktor.
Setelah kembali kepada UUD 1945, Presiden Soekarno mencoba mengikuti aturan yang ada di dalamnya. MPRS, DPRS, dan DPAS dibentuk.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi Sesuai UUD
Hanya saja lembaga negara yang seharusnya menjadi ciri demokrasi ini, semua anggotanya dipilih oleh Presiden.
Beberapa jabatan bahkan dipegang secara rangkap. Ini menyebabkan lembaga negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tak independen.
Semua urusan negara tergantung pada presiden. Presiden mempunyai hak menunjuk anggota lembaga negara dan ketuanya.
Sementara anggota lembaga negara tersebut ada pula yang menjabat sebagai menteri.
Akibatnya, semua berada di bawah kekuasaan Presiden.
Bahkan, Presiden Sukarno diangkat sebagai presiden seumur hidup. Sebuah pengangkatan yang melanggar ketentuan dalam UUD 1945.
Nasakom merupakan singkatan dari nasionalis dan komunis.
Di sini merupakan penyatuan ide Sukarno yang ingin merangkul kaum nasionalis dan komunis di bawah naungan negara Indonesia.
Baca Juga: 7 Bentuk Negara-Negara di Dunia, Mulai dari Republik hingga Demokrasi
Padahal komunis merupakan ajaran yang tak mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Sesuatu yang tidak hanya melanggar UUD 1945 tetapi juga Pancasila.
Pada saat demokrasi parlementer, Presiden berkedudukan hanya sebagai kepala negara.
Menteri-menteri dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen. Sebagai kepala pemerintahan ada perdana menteri.
Ketika itu penyederhanaan partai merupakan bagian dari menghapuskan kepentingan partai dan golongan yang sangat mendominasi.
Namun, pada prakteknya penyederhaan partai termasuk pada pembubaran partai-partai yang tidak sejalan dengan pemerintah.
Pada masa pemerintahan demokrasi terpemimpin tidak semua orang bebas menyuarakan pendapatnya.
Padahal hal itu dijamin dalam UUD 1945. Pemerintah melarang kebebasan pers.
Siapa saja yang mengkritik pemerintah maka akan ditangkap.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar