Sementara anggota lembaga negara tersebut ada pula yang menjabat sebagai menteri.
Akibatnya, semua berada di bawah kekuasaan Presiden.
Bahkan, Presiden Sukarno diangkat sebagai presiden seumur hidup. Sebuah pengangkatan yang melanggar ketentuan dalam UUD 1945.
Nasakom merupakan singkatan dari nasionalis dan komunis.
Di sini merupakan penyatuan ide Sukarno yang ingin merangkul kaum nasionalis dan komunis di bawah naungan negara Indonesia.
Baca Juga: 7 Bentuk Negara-Negara di Dunia, Mulai dari Republik hingga Demokrasi
Padahal komunis merupakan ajaran yang tak mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Sesuatu yang tidak hanya melanggar UUD 1945 tetapi juga Pancasila.
Pada saat demokrasi parlementer, Presiden berkedudukan hanya sebagai kepala negara.
Menteri-menteri dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen. Sebagai kepala pemerintahan ada perdana menteri.
Ketika itu penyederhanaan partai merupakan bagian dari menghapuskan kepentingan partai dan golongan yang sangat mendominasi.
Namun, pada prakteknya penyederhaan partai termasuk pada pembubaran partai-partai yang tidak sejalan dengan pemerintah.
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar