GridKids.id - Salah sistem demokrasi yang digunakan di Indonesia adalah demokrasi parlementer.
Diketahui sejak awal kemerdekaan, Indonesia sudah menganut sistem demokrasi parlementer.
Sistem demokrasi parlementer di Indonesia berlaku mulai dari 17 Agustus 1945 hingga 5 Juli 1959.
Melansir dari kompas.com, masa demokrasi parlementer adalah masa ketika pemerintah Indonesia menggunakan UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara) sebagai undang-undang negara dan sistem pemerintahan parlementer.
Demokrasi parlementer merupakan konsep pemerintahan di suatu negara yang memberikan otoritas kepada parlemen untuk mengerjakan tugas-tugas negara.
Untuk mengangkat seorang perdana menteri parlemen memiliki peran yang kuat dan fundamental.
Bahkan diketahui parlemen memiliki legitimasi untuk menjatuhkan pemerintahan di suatu negara.
Sistem demokrasi ini berbeda dengan demokrasi presidensial yang memiliki kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden dan perdana menteri.
Pada sistem demokrasi parlementer, presiden atau raja memiliki peran sebagai kepala negara.
Sementara pemerintahan secara langsung dipimpin oleh perdana menteri ya, Kids.
Melansir dari nasional.kompas.com, perdana menteri dan kabinet sebagai eksekutif bertanggung jawab langsung kepada parlemen.
Baca Juga: Materi IPS Kelas 9 SMP: Sejarah dan Ciri-Ciri Demokrasi Parlementer
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar