GridKids.id - Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin diawali sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
Dekrit ini dianggap menandai kekuasaan Soekarno yang hampir tak terbatas dan pemusatan kekuasaan berada di tangan Presiden Soekarno.
Sebelumnya, Indonesia menerapkan sistem demokrasi liberal pada tahun 1950-1959.
Masa Demokrasi Terpimpin dimulai dengan hadirnya Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai politik yang paling dominan dan TNI AD sebagai kekuatan Hankam dan sosial politik.
Demokrasi Terpimpin merupakan penyeimbangan kekuasaan antara kekuatan politik militer Angkatan Darat dan Partai Komunis Indonesia dan Presiden Soekarno sebagai penyeimbang di antara keduanya.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sesuai dengan UUD 1945.
Sedangkan Soekarno menjelaskan demokrasi terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan tanpa anarkinya liberalisme tanpa otokrasinya ditaktor.
Setelah kembali kepada UUD 1945, Presiden Soekarno mencoba mengikuti aturan yang ada di dalamnya. MPRS, DPRS, dan DPAS dibentuk.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi Sesuai UUD
Hanya saja lembaga negara yang seharusnya menjadi ciri demokrasi ini, semua anggotanya dipilih oleh Presiden.
Beberapa jabatan bahkan dipegang secara rangkap. Ini menyebabkan lembaga negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tak independen.
Semua urusan negara tergantung pada presiden. Presiden mempunyai hak menunjuk anggota lembaga negara dan ketuanya.
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar