GridKids.id - Otonomi daerah merupakan perwujudan dari konsep desentralisasi menjadi cita-cita reformasi yang terealisasi pasca Orde Baru.
Pada prinsipnya, otonomi daerah diimplementasikan untuk melakukan desentralisasi kewenangan pada pemerintah daerah.
Hal ini tentu untuk dapat menggeser kekuasaan yang terlalu sentralistik di pusat menuju kekuasaan dan otonomi daerah di Indonesia.
Yuk, kita cari tahu lebih lanjut tentang otonomi daerah!
Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin. Kata otonomi berasal dari kata “autos” yang memiliki arti “sendiri”, kata kedua berasal dari kata “nomos” yang memiliki arti “Aturan”.
Otonomi daerah adalah sebuah kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Hal ini didasari oleh pelaksanaannya sendiri, dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat.
Ada salah satu hal yang menjadi aspek penting dari otonomi daerah.
Hal tersebut adalah pemberdayaan masyarakat. Hal ini akan membuat mereka memiliki hak untuk berpartisipasi.
Di lain sisi, menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam taraf kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 7 SMP Uji Kompetensi 6.3: Apa Tujuan Otonomi Daerah?
Source | : | Gramedia.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar