GridKids.id - Pancasila menguasai hukum dasar, baik yang tertulis berupa UUD 1945 maupun yang tidak tertulis.
Untuk itu Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum.
Nilai-nilai dalam Pancasila pun kemudian dijabarkan lebih lanjut pada pokok-pokok pikiran UUD 1945.
UUD 1945 berkedudukan sebagai dasar hukum maka nilai-nilai Pancasila pun akhirnya menjiwai hukum-hukum positif di Indonesia.
Demikian setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar atau prinsip, sedangkan hukum adalah penjabaran dari nilai dasar.
Dalam merumuskan hukum dan peraturan negara perlu berdasarkan pada sila-sila dalam Pancasila.
1. Sila Pertama
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan negara yang berhubungan dengan kehidupan beragama.
Melalui perangkat hukum, negara harus mengarahkan warganya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Taat menjalankan ajaran agamanya. Saling menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan yang lainnya.
Baca Juga: PPKN Kelas 8 : Nilai-Nilai dalam Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
2. Sila Kedua
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar