a. Cagar Alam
Cagar alam merupakan kondisi alam yang memiliki sifat khas dan keunikan flora dan fauna di dalamnya.
Contoh: Cagar Alam Maninjau, Kebun Raya Cibodas, dan Pulau Sempu.
b. Taman Nasional
Taman Nasional adalah suatu tempat yang luas, baik di darat maupun di laut, yang mendapatkan perlindungan pemerintah.
Perlindungan taman nasional diperlukan untuk tujuan penelitian, pendidikan, pelestarian, dan pariwisata.
Contoh: Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Ujung Kulon, dan Taman Nasional Kerinci, Taman Nasional Tengger, dan sebagainya.
c. Hutan Lindung
Hutan lindung adalah hutan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dilindungi karena ekosistem di dalamnya berperan penting dalam keseimbangan lingkungan.
Contoh: Hutan Lindung Taman Raya Bung Hatta, Sungai Wain, Gunung Louser, dan sebagainya.
Suaka margasatwa merupakan kawasan hutan yang memiliki keunikan jenis satwa yang dilindungi.
Baca Juga: Daftar Nama-Nama Cagar Alam di Indonesia: Cagar Alam Darat dan Laut
Source | : | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar