GridKids.id - Kids, pernahkah kamu berkunjung ke kawasan cagar alam?
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, cagar alam adalah bentuk kawasan suaka alam karena kondisi alamnya punya kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan dilestarikan supaya perkembangannya bisa berlangsung alami secara berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 28 Tahun 2011 pasal 6 tertulis tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sesuai kriteria sebagai berikut:
- Punya keanekaragaman jenis tumbuhan atau satwa liar yang tergabung dalam sebuah ekosistem;
- Punya kondisi alam, baik tumbuhan atau satwa liar yang masih asli secara fisik dan enggak tercemar;
- Punya komunitas tumbuhan atau satwa dan ekosistemnya termasuk langka dan keberadaannya terancam punah;
- Punya formasi biota tertentu dan unit-unit penyusunnya;
- Punya luas yang cukup dan bentuk tertentu yang bisa mendukung pengelolaan efektif sehingga bisa membantu keberlangsungan proses ekologis alami;
- Punya ciri khas potensi dan juga contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi;
Kawasan cagar alam di Indonesia terbagi jadi dua jenis, yaitu cagar alam darat dan cagar alam laut.
Berikut adalah daftar nama-nama cagar alam di Indonesia dan lokasinya. Yuk, simak daftar lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Perbedaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, dan Taman Nasional Beserta Contohnya
Source | : | Gramedia.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar