GridKids.id - Kids, kita akan memasuki Bab 3 PPKN kelas 8. Kita akan mempelajari tentang Tata Negara dan Pemerintahannya.
Dalam peta konsep, tata negara dan pemerintahan terbagi menjadi 4 yakni, Lembaga Penyelenggara Negara, Sistem Pemerintahan, Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dan Pemerintahan Daerah Istimewa.
Di sini kita akan membahasnya satu persatu peta konsep tersebut.
Ada lembaga penyelenggara negara yang menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai undang-undang.
Sebelum kita membahas tugas dan fungsinya, kita akan mengetahui pengertian dari lembaga negara.
Lembaga negara adalah institusi yang melengkapi sebuah pemerintahan agar menjadi satu kesatuan utuh yang terorganisasi dan saling membantu serta saling memengaruhi.
Susunan lembaga pemerintahan di Indonesia sendiri sering mengalami perubahan karena aspirasi rakyat.
Dalam hukum ketatanegaraannya, Indonesia lebih dekat kepada pembagian kekuasaan daripada pemisahan kekuasaan.
Fungsi lembaga negara yaitu membantu pemerintahan dalam mewujudkan tujuan untuk membangun Indonesia menjadi negara maju.
Baca Juga: Peran, Tugas, dan Fungsi Lembaga Negara dalam Kedaulatan Rakyat
Selain itu, lembaga tersebut juga hadir agar dapat membangun kesejahteraan masyarakat dengan memberi fasilitas yang layak untuk membuat rakyat lebih sejahtera.
Lembaga negara juga berfungsi untuk membantu pemerintahan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan tugas-tugasnya telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mereka wajib dan bertanggung jawab untuk mengabdi dan membangun Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.
Kekuasaan didistribusikan menjadi tiga lembaga negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Namun demikian, ketiga lembaga negara ini tidak terpisah, melainkan saling terkait menjalankan prinsip check and balances (saling mengawasi dan mengimbangi).
a. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang untuk menjalankan negara.
Dalam hal ini, diwujudkan dengan dipilihnya Dewan Perwakilan Rakyat melalui mekanisme pemilihan umum.
Lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang untuk menjalankan negara.
b. Lembaga Eksekutif
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Indonesia: BPK, MA, KY, dan MK, Materi PKN Kelas 9 SMP
Lembaga eksekutif adalah lembaga negara yang menjalankan negara berdasarkan undang-undang.
Dalam hal ini, diwujudkan dengan lembaga kepresidenan beserta kabinetnya.
Presiden dan wakil presiden dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.
Lembaga negara yang menjalankan negara berdasarkan undang-undang.
c. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang mengadili pelanggaran terhadap undang-undang dalam menjalankan negara.
Dalam hal ini, diwujudkan dengan adanya lembaga kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Lembaga kehakiman bertugas mengadili pelanggaran pelaksanaan undang-undang oleh eksekutif.
Lembaga negara yang mengadili pelanggaran terhadap undang-undang dalam menjalankan negara.
Lihat video ini juga, yuk!
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar