Mereka wajib dan bertanggung jawab untuk mengabdi dan membangun Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.
Kekuasaan didistribusikan menjadi tiga lembaga negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Namun demikian, ketiga lembaga negara ini tidak terpisah, melainkan saling terkait menjalankan prinsip check and balances (saling mengawasi dan mengimbangi).
a. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang untuk menjalankan negara.
Dalam hal ini, diwujudkan dengan dipilihnya Dewan Perwakilan Rakyat melalui mekanisme pemilihan umum.
Lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang untuk menjalankan negara.
b. Lembaga Eksekutif
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Indonesia: BPK, MA, KY, dan MK, Materi PKN Kelas 9 SMP
Lembaga eksekutif adalah lembaga negara yang menjalankan negara berdasarkan undang-undang.
Dalam hal ini, diwujudkan dengan lembaga kepresidenan beserta kabinetnya.
Presiden dan wakil presiden dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar