Kemudian 50 persen di tanggung orang yang melakukan kelalaian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sikap dan keputusan tersebut guna sebagai sanksi dan pertanggung jawaban kelalaian yang telah dibuatnya sehingga tidak terulang kembali.
Baca Juga: Bentuk dan Kedaulatan Negara: Indonesia Sebagai Negara Kesatuan
Dengan begitu organisasi akan terus menjadi baik dan lebih baik.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar