GridKids.id - Bentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah republik.
Sekarang kita akan membahas pengertian dan fungsi Indonesia sebagai negara republik.
Negara berbentuk republik konstitusional adalah sebuah negara di mana kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden, tetapi kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi.
Secara konstitusional, Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945 pasal 1 ayat 1.
Bunyinya yaitu "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".
Bentuk republik identik dengan kedaulatan rakyat berarti memiliki dasar yang teguh untuk menyusun sistem pemerintahan berdasarkan pertanggungjawaban yang luas dan kekal.
Kedaulatan rakyat adalah pemerintahan rakyat yang dijalankan menurut peraturan yang telah dimufakati dengan bermusyawarah.
Negara republik diharapkan dapat mewujudkan persamaan kedudukan bagi setiap warga negara, terpenuhinya hak-hak sosial, ekonomi, dan politik warga negara, serta mengaktifkan peran warga negara dalam menjaga kedaulatan negara.
Fungsi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Fungsi dari NKRI dapat dikategorikan secara umum sebagai berikut:
Baca Juga: Materi PPKN Kelas 8: Pengertian Kedaulatan Negara dan Macam-macamnya
Pemilu
Source | : | kemendikbud.go.id,Kompas.com |
Penulis | : | Corry Samosir |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar