GridKids.id - Ketika mendengar tentang APD (Alat Pelindung Diri) banyak darimu yang membayangkan masa-masa awal pandemi COVID-19 beberapa tahun yang lalu.
APD merupakan perlengkapan yang wajib digunakan untuk melindungi para pekerja dari bahaya atau risiko pekerjaan.
Semua jenis APD sudah didesain khusus sesuai dengan jenis pekerjaannya, beberapa di antaranya sering kamu lihat dikenakan oleh para tenaga kesehatan (nakes).
APD yang dikenakan harus sesuai standar dan syarat yang berlaku, seperti misalnya bersih, nyaman dan pas dikenakan, harus diganti jika sudah rusak atau habis masa pakainya.
Ternyata penggunaan APD juga digunakan oleh beberapa profesi sebagai bentuk pencegahan dan pengurangan risiko terjadinya kecelakaan kerja.
Masing-masing alat pelindung diri bisa punya fungsi yang berbeda sesuai dengan jenis pekerjaannya.
Dilansir dari laman alodokter.com, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI sudah mengatur tentang kewajiban penggunaan APD sebagai alat pelindung diri berdasar fungsinya, di antaranya:
Jenis-Jenis APD
1. Alat Pelindung Kepala: Fungsinya untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau cedera kepala akibat benturan benda keras.
Contoh: topi/tudung kepala, helm pengaman, dan pelindung rambut.
2. Alat pelindung mata dan muka: Fungsinya untuk melindungi mata dan wajah dari paparan bahan kimia berbahaya, gas atau partikel di air dan udara, percikan kecil, hingga uap panas.
Baca Juga: Singkatan APD dan Penjelasan Tentang Penggunaannya yang Bervariasi
Source | : | Alodokter.com |
Penulis | : | Ayu Ma'as |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar