GridKids.id - Seperti yang kita tau bersama bahwa masing-masing individu memiliki hak dan kewajiban.
Kali ini kita akan membahas tentang hak warga negara yang ada dalam Pasal 28 UUD 1945.
Hak merupakan kuasa untuk menerima serta melakukan suatu hal yang harus diterima dan dilaksanakan.
Kita sebagai warga negara, sejak lahir duah hidup dengan adanya jaminan hak.
Hak kita pun telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan salah satunya ada pada pasal 28.
Bagaimana penjelasannya? Yuk, simak di sini!
Hak Warga Negara dalam Pasal 28 UUD 1945
Pasal 28A hingga 28J termaktub di Bab XA tentang Hak Asasi Manusia.
Berikut pasal-pasal yang terkandung di dalamnya:
1. 28 A: Hak untuk hidup.
2. 28 B: Hak berkeluarga dan memiliki keturunan.
Baca Juga: 4 Prinsip Konvensi Hak Anak dari PBB, Apa Saja?
3. 28 C: Hak mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan.
4. 28 D: Hak atas perlindungan hukum.
5. 28 E: Hak memeluk agama.
6. 28 F: Hak untuk mendapatkan informasi.
7. 28 G: Hak atas perlindungan diri dan keluarga.
8. 28 H: Hak hidup sejahtera dan bertempat tinggal.
9. 28 I: Hak untuk tidak disiksa dan kemerdekaan berpikir.
10. 28 J: Wajib menghormati hak asasi manusia lain.
Sementara itu, lima hak warga negara yang ada dalam pasal 28 UUD 1945, yakni:
1. Hak Jaminan dan Perlindungan Hukum
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan 5 Sila Pancasila
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa membeda-bedakan ras, agama, dan suku.
Segala bentuk penahanan dan penangkapan harus melalui prosedur yang benar.
Dalam hal ini, aparat tak dapat bertindak sewenang-wenang. Asas praduga tak bersalah menjelaskan bahwa setiap orang dianggap tak bersalah sampai hakim benar-benar memutuskan bersalah.
2. Hak untuk Hidup
Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apapun, maka ditanggungkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.
3. Hak Memeluk Agama dan Beribadah
Setiap warga negara berhak memilih agama sesuai dengan yang diyakininya dan tak berpindah-pindah agama.
Setiap warga negara memiliki kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai apa yang diyakininya.
4. Hak Berkeluarga dan Memiliki Keturunan
Setiap warga negara berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya. Indonesia sebagai negara hukum, hal tersebut diwujudkan melalui perkawinan yang sah.
Jika perkawinannya enggak sah, maka keberadaan keluarga tersebut tak sah di mata hukum, sehingga hak-hak yang seharusnya melekat dalam keluarga tersebut tak dijamin oleh negara.
Baca Juga: 4 Penanganan terhadap Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
5. Hak Mengembangkan Diri
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
Pendidikan dan ilmu pengetahuan dalam jangka panjangnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan lebih lanjut untuk kesejahteraan umat manusia.
Untuk itu, pemerintah mengadakan program wajib belajar 12 tahun.
Pelatihan keterampilan juga terus ditegaskan pemerintah melalui dinas sosial untuk mengembangkan bakat yang dimiliki.
Nah, itu dia penjelasan tentang hak warga negara yang ada dalam Pasal 28 UUD 1945.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar