3. 28 C: Hak mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan.
4. 28 D: Hak atas perlindungan hukum.
5. 28 E: Hak memeluk agama.
6. 28 F: Hak untuk mendapatkan informasi.
7. 28 G: Hak atas perlindungan diri dan keluarga.
8. 28 H: Hak hidup sejahtera dan bertempat tinggal.
9. 28 I: Hak untuk tidak disiksa dan kemerdekaan berpikir.
10. 28 J: Wajib menghormati hak asasi manusia lain.
Sementara itu, lima hak warga negara yang ada dalam pasal 28 UUD 1945, yakni:
1. Hak Jaminan dan Perlindungan Hukum
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan 5 Sila Pancasila
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar