Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa membeda-bedakan ras, agama, dan suku.
Segala bentuk penahanan dan penangkapan harus melalui prosedur yang benar.
Dalam hal ini, aparat tak dapat bertindak sewenang-wenang. Asas praduga tak bersalah menjelaskan bahwa setiap orang dianggap tak bersalah sampai hakim benar-benar memutuskan bersalah.
2. Hak untuk Hidup
Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apapun, maka ditanggungkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.
3. Hak Memeluk Agama dan Beribadah
Setiap warga negara berhak memilih agama sesuai dengan yang diyakininya dan tak berpindah-pindah agama.
Setiap warga negara memiliki kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai apa yang diyakininya.
4. Hak Berkeluarga dan Memiliki Keturunan
Setiap warga negara berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya. Indonesia sebagai negara hukum, hal tersebut diwujudkan melalui perkawinan yang sah.
Jika perkawinannya enggak sah, maka keberadaan keluarga tersebut tak sah di mata hukum, sehingga hak-hak yang seharusnya melekat dalam keluarga tersebut tak dijamin oleh negara.
Baca Juga: 4 Penanganan terhadap Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar