GridKids.id - Seperti yang kita tau bersama bahwa masing-masing individu memiliki hak dan kewajiban.
Kali ini kita akan membahas tentang hak warga negara yang ada dalam Pasal 28 UUD 1945.
Hak merupakan kuasa untuk menerima serta melakukan suatu hal yang harus diterima dan dilaksanakan.
Kita sebagai warga negara, sejak lahir duah hidup dengan adanya jaminan hak.
Hak kita pun telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan salah satunya ada pada pasal 28.
Bagaimana penjelasannya? Yuk, simak di sini!
Hak Warga Negara dalam Pasal 28 UUD 1945
Pasal 28A hingga 28J termaktub di Bab XA tentang Hak Asasi Manusia.
Berikut pasal-pasal yang terkandung di dalamnya:
1. 28 A: Hak untuk hidup.
2. 28 B: Hak berkeluarga dan memiliki keturunan.
Baca Juga: 4 Prinsip Konvensi Hak Anak dari PBB, Apa Saja?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar