Selain itu, konstitusi juga bertujuan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah badan yang bisa mengawasi kinerja pemerintah.
2. Perlindungan HAM
Konstitusi memiliki tujuan sebagai pelindung Hak Asasi Manusia.
Pemerintah maupun masyarakat wajib saling menghormati hak asasi manusia.
Perlindungan hak asasi manusia tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 28.
3. Pedoman Pelaksanaan Negara
Konstitusi bertujuan untuk memberikan pedoman bagi sebuah negara.
Di Indonesia, perwujudan pelaksanaan ini dibagi ke dalam lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Fungsi Konstitusi
1. Sumber Hukum Tertinggi
Baca Juga: Konstitusi Apa Saja yang Pernah Ada di Indonesia? PPKn Kelas XI SMA
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Andy Nugroho |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar