1. Hukum tertulis dan tidak tertulis
Contoh dari hukum tertulis adalah UU, dan contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat.
Walau tak tertulis, pemberlakuannya tetap mengikat dan memiliki legitimasi kedudukan yang sama.
2. Mengikuti perkembangan zaman
Karakteristik hukum di Indonesia mampu mengikuti perkembangan zaman namun, tetap mewadahi keanekaragaman dan menjamin kepastian hukum.
3. Hasil perubahan fundamental terhadap sistem hukum kolonial
Pada proklamasi kemerdekaan, Indonesia mewarisi hukum yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial.
Tetapi, sejak proklamasi Indonesia telah berusaha melepaskan diri dari sistem hukum kolonial dan mengganti hukum yang sudah tak sesuai, seperti:
- Penghapusan: penggolongan penduduk dan pemberlakuan hukum yang berbeda untuk setiap golongan masyarakat. Sehingga, kini dikenal dengan dua kewarganegaraan yaitu warga negara Indonesia dan warga negara asing.
- Mengubah sistem peradilan kolonial yang membedakan sistem peradilan pada setiap golongan masyarakat saat itu. Kini, Indonesia hanya mengenal satu sistem peradilan umum, yaitu pengadilan umum.
- Melakukan penggolongan (kodifikasi) dan menyatukan (unifikasi) hukum perdata dan pidana yang sudah ada sejak zaman kolonial.
Baca Juga: 5 Ciri-Ciri dan Contoh Kasus Pelanggaran Hukum Publik di Indonesia
Jadi, itulah pembahasan tentang makna dan karakteristik hukum.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar