1. Hukum ideal
Hukum ideal adalah hukum yang dicita-citakan masyarakat dan negara.
Hukum ini bersifat objektif sehingga bisa memenuhi perasaan keadilan bagi semua masyarakat.
2. Hukum normatif
Adalah aturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan manusia dan diakui oleh masyarakat karena keyakinan dari setiap masyarakat itu sendiri.
3. Hukum wajar
Hukum wajar terbentuk dari keseharian masyarakat yang telah diwajari.
Namun, hukum ini pun kerap bertentangan dengan hukum normatif karena pembuatannya dilakukan secara sepihak oleh masyarakat.
Karakteristik Hukum di Indonesia
Terdapat beberapa karakteristik hukum di Indonesia, yaitu:
Baca Juga: 5 Karakteristik dan Contoh Hukum Adat yang Berlaku di Indonesia
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar