GridKids.id - Pembahasan kali ini, kita akan belajar tentang subyek hukum yang meliputi pengertian, kategori, dan contohnya.
Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hukum untuk ditaati oleh setiap masyarakat.
Sementara itu, subyek hukum meliputi orang dan badan hukum.
Untuk itu, di dalam hukum sendiri terdapat istilah subyek dan obyek.
Obyek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan dan dimanfaatkan subyek hukum bagi manusia dan badan hukum.
Lantas, bagaimana dengan subyek hukum? Simak penjelasannya berikut ini!
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi penyandang, pemilik, atau pendukung hak serta kewajiban.
Jadi, maksudnya adalah sebagai pemilik, pendukung, penyandang hak dan kewajiban adalah orang.
Orang tak selalu berarti manusia namun dapat diartikan sebagai sesuatu yang dalam hukum dapat disamakan dengan orang, yaitu badan hukum.
Kesimpulannya, pengertian orang enggak hanya terbatas pada manusia saja karena badan hukum sendiri termasuk orang.
Baca Juga: Apa Saja 3 Sumber Hukum Pelaksanaan Hubungan Internasional Indonesia?
Kategori Subyek Hukum
1. Manusia (natuurlijk persoon)
Kategori subyek hukum yang pertama adalah manusia.
Secara yuridis, manusia punya hak subyektif dan kewenangan hukum, yaitu sebagai pendukung hak serta kewajiban.
Bahkan, sejak dalam kandungan, manusia telah memiliki hak, Kids.
Tetapi, hanya orang dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin) saja yang dapat melakukan perbuatan hukum.
2. Badan hukum (rechtspersoon)
Badan atau perkumpulan orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subyek hukum, badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum, seperti manusia.
Untuk itu, terdapat juga beberapa alasan badan hukum yang dapat dikategorikan sebagai sumber hukum, seperti:
- Ikut serta dalam lalu lintas hukum dan bisa melakukan jual beli.
Baca Juga: Mengapa Suatu Masyarakat Bisa Kacau Jika Tak Ada Hukum? Ini Penjelasannya
- Sebagai pendukung hak dan kewajiban.
- Memiliki tujuan serta kepentingan.
- Badan hukum memiliki kekayaannya sendiri.
- Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan.
Contoh Subyek Hukum
Sementara itu, terdapat juga beberapa contoh subyek hukum, yakni:
1. Manusia yang sudah berusia 21 tahun ke atas.
2. Lembaga negara.
3. PT (Perseroan Terbatas).
4. CV (Commanditaire Vennootschap).
Nah, itu tadi penjelasan tentang subyek hukum yang meliputi pengertian, kategori, dan contohnya.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar