GridKids.id - Kali ini kita akan membahas tentang pengertian, tujuan, dan fungsi hukum acara perdata.
Hukum adalah peraturan atau adat yang resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah dalam KBBI.
Hukum sendiri berarti adalah undang-undang, peraturan yang dibuat untuk mengatur masyarakat.
Memiliki banyak jenis, salah satunya adalah hukum acara perdata.
Berikut penjelasan lengkapnya!
Pengertian Hukum Acara Perdata
Melansir dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2013) oleh Ishaq, beberapa pendapat ahli tentang hukum acara perdata, sebagai berikut:
1. C.S.T. Kansil
C.S.T. Kansil mengartikan hukum acara perdata sebagai aturan-aturan hukum mengenai cara-cara menegakkan dan menjaga hukum perdata materiil.
2. J.B Daliyo
J.B Daliyo mengungkapkan bahwa hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menjaga ditaatinya hukum materiil melalui medium hakim.
Baca Juga: 2 Sumber Hukum Tata Negara yang Berlaku di Indonesia dan Pembagiannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Heni Widiastuti |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar